Nurul Ghufron
-
News •Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunjuk jadi Komisaris Independen Bank JatimNurul Ghufron ditunjuk bersama dua nama lain yang juga akan menjadi komisaris independen. Yakni Adi Sulistyowati dan Asri Agung Putra.
-
News •Pernah Tersandung Masalah Etik, Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim AgungNurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon hakim agung kamar pidana bersama 69 peserta lainnya.
-
News •Ghufron Ungkap Capaian Kerja KPK 5 Tahun Terakhir: Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah TargetPada tahun 2024, periode terakhir kepemimpinannya, target capaian IPAK adalah 4,14 namun realisasinya justru merosot ke angka 3,85.
-
News •PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul GhufronDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
-
Trending •Cengar-cengir Nurul Ghufron KPK Tak Berkutik Usai Diamuk Anggota DPR dari PDIP Sampai Dibilang Bikin EnekWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disemprot oleh anggota DPR terpilih dari partai PDIP, Tia Rahmania.
-
News •Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Protes Nurul Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi di LemhanasMenurutnya, Lemhanas bisa mengundang narasumber yang disebutnya lebih mumpuni untuk membicarakan soal antikorupsi.
-
News •Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK, Pansel Akui Putusan Etik Dewas Jadi PertimbanganNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
-
News •Nurul Ghufron hingga Sudirman Said Gagal Lolos 'Profile Assesment' Capim KPKWakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tak lolos dalam seleksi ini.
-
News •Saksi Etik Dewas KPK Jadi Catatan DPR Seleksi Nurul Ghufron Sebagai Capim KPKNurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
-
News •IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi EtikSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
-
News •VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi SanksiNurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi
-
News •FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode EtikDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
-
News •Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar EtikCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
-
News •Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron PasrahMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
-
News •Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul GhufronWakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
-
News •Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang Hingga Pemotongan GajiSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
News •Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siap Jalani Sidang Etik Besok: Apa pun Hasilnya Saya HormatiSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
-
News •Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu PutusannyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
-
News •Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik JumatDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
-
News •PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPKHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT