VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi Sanksi

Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi Sanksi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar) (@ 2024 merdeka.com)

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nurul Ghufron dijatuhi sanksi ringan dengan teguran, karena terbutki melanggar kode etik. Selain itu, Nurul Ghufron juga akan diberikan sanksi, berupa pemotongan penghasilan.

Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi. Nurul Ghufron menggunakan kewenangannya, memutasi ASN Kementerian Pertanian, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan

Namun Tumpak kesal, karena Nurul Ghufron malah melaporkan Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran pidana. Padahal, Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik.

Rekomendasi