Blak-blakan Menteri Imipas Ungkap Cerita di Balik Viral Napi Korupsi Singgah di Kedai Kopi
"Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab," katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal video viral, Supriadi seorang narapidana perkara korupsi yang kedapatan hendak nongkrong di kedai kopi. Peristiwa itu terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan," kata Agus ditemui di Jakarta, Rabu (22/4).
Agus menjelaskan saat itu, napi tersebut keluar dari penjara untuk kebutuhan sidang. Namun, petugas pemasyarakatan seharusnya tidak memiliki tugas pengawalan.
Oleh sebab itu, petugas yang kedapatan mendampingi narapidana itu juga ditindak. "Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab," katanya.
Untuk langkah perbaikan, Agus kini tengah menyusun surat edaran yang menegaskan soal tugas pengawalan narapidana.
"Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu, ya, harus dari kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pemindahan narapidana Supriadi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi dari Kendari, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran diberhentikan dari jabatannya sebagai buntut dari kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan internal.
Sulardi menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rutan nantinya menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imipas.
Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi kepada petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu, yakni berupa penarikan tugas dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Kasus Supriadi
Adapun Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Seperti dikutip Antara.