Napi Korupsi Dipindah Ke Nusakambangan Tepergok Plesiran ke Luar Lapas Semarang
Terkait jumlah petugas yang dikenakan sanksi, dan waktu pemindahan napi ke Nusakambangan pihaknya enggan menjelaskan.

AH, Narapidana kasus tindak pidana korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pemindahan narapidana tersebut kedapatan melanggar aturan yang berlaku, yakni plesiran keluar lapas.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso mengatakan AH kedapatan melanggar aturan sebelum dirinya bertugas di Lapas Kedungpane, Semarang pada pertengahan Januari 2025.
"AH yang melanggar peraturan sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi Santoso, Sabtu (8/2).
Terkait jumlah petugas yang dikenakan sanksi, dan waktu pemindahan napi ke Nusakambangan pihaknya enggan menjelaskan. Namun dia hanya menjelaskan petugas lapas yang terlibat sudah dicopot jabatannya dan diberi sanksi disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kondisi Lapas
Untuk saat ini kondisi Lapas Kedungpane sudah tergolong kondusif. Akan tetapi pihaknya masih meningkatkan sinergitas bersama kepolisian, kejaksaan dan aparat lainnya guna memastikan keamana dan ketertiban lingkungan lapasnya.
"Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Semarang, Agus Hartono (AH) diduga sering keluar dan masuk lapas di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh AH sempat kepergok berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang.
AH menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. AH juga dikenai hukuman tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.