Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba di Lapas, 263 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
Kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup aspek rehabilitatif dan preventif.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan sebanyak 263 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan Hp, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Mashudi mengungkapkan, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.554 orang. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup aspek rehabilitatif dan preventif.
"Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Kategori High Risk dan Alasan Pemindahan
Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan tidak hanya terkait kasus narkoba, tetapi juga mencakup berbagai pelanggaran yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” sebutnya.
Dengan sistem pengamanan yang lebih ketat, Nusakambangan dinilai menjadi lokasi yang tepat untuk menangani narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Berasal dari Enam Provinsi
Ratusan warga binaan yang dipindahkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari DKI Jakarta.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejulmlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya.
"Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," sambungnya.
Evaluasi dan Target Perubahan Perilaku
Pemerintah menargetkan adanya perubahan perilaku bagi warga binaan yang dipindahkan. Setelah menjalani pembinaan selama enam bulan, mereka akan menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah 6 bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," paparnya.
Mashudi juga menyebut, sejumlah warga binaan sebelumnya telah berhasil menunjukkan perubahan positif hingga diturunkan ke tingkat pengamanan lebih rendah, bahkan ke Lapas Terbuka Nusakambangan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai pihak. Kementerian bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah masing-masing.
"Dalam pelaksanaan pemindahan dilakukan kolaborasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal, Aparat Kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah," pungkasnya.