Kemenimipas Pindahkan 241 Narapidana High Risk ke Nusakambangan, Perkuat Pemindahan Narapidana Nusakambangan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memindahkan 241 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan pekan ini, sebuah langkah strategis untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran narkotika dan ponsel ilegal serta mempe
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan sebanyak 241 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, sepanjang pekan ini. Pemindahan ini berlangsung secara bertahap mulai tanggal 2 hingga 6 Februari 2026, melibatkan narapidana dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah serta wilayah Jakarta. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenimipas untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan utama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal. Inisiatif ini selaras dengan komitmen Kemenimipas untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di fasilitas pemasyarakatan lain.
Mashudi juga menegaskan bahwa tindakan ini bersifat rehabilitatif, bukan represif, dengan harapan dapat mencapai dua tujuan penting. Pertama, agar lapas dan rutan yang ditinggalkan narapidana tersebut dapat bersih dari narkoba, ponsel, serta gangguan keamanan. Kedua, agar narapidana yang dipindahkan memperoleh pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat di Nusakambangan, mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Kronologi Pemindahan Narapidana High Risk
Proses pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan telah dilakukan secara sistematis dalam beberapa tahap sepanjang pekan ini. Pada Senin, 2 Februari 2026, seorang narapidana dipindahkan dari Lapas Pekalongan, disusul 20 narapidana dari Lapas Semarang pada Rabu, 4 Februari 2026. Total 21 narapidana berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Kemudian, pada Jumat, 6 Februari 2026, gelombang pemindahan terbesar terjadi dengan 220 narapidana dari wilayah Jakarta. Mereka berasal dari Lapas Cipinang (54 orang), Lapas Narkotika Cipinang (50 orang), Lapas Salemba (52 orang), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang (36 orang), dan Rutan Salemba (28 orang).
Seluruh proses pemindahan 241 warga binaan ini mendapatkan pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan oleh personel dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta. Selain itu, pihak kepolisian di kedua wilayah turut serta dalam memastikan kelancaran dan keamanan operasi pemindahan ini.
Tujuan Strategis: Menciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis Kemenimipas dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal. Fokus utama adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas dan rutan. Ini sejalan dengan visi “Zero Narkoba” yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Mashudi menegaskan, “Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) dan jajaran Ditjen Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Kemenimipas dalam memerangi kejahatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, melainkan juga rehabilitatif, dengan tujuan jangka panjang untuk memperbaiki perilaku narapidana. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke fasilitas dengan pengamanan maksimal, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan di lapas lain. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pembinaan dan Evaluasi Perilaku di Nusakambangan
Pemindahan 241 narapidana ke Nusakambangan diharapkan dapat mencapai dua tujuan penting. Pertama, membersihkan lapas maupun rutan yang ditempati sebelumnya dari narkoba, ponsel, hingga gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi narapidana lain untuk menjalani pembinaan.
Kedua, narapidana yang dipindahkan diharapkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik. Mereka akan mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih intensif dan tepat di Nusakambangan. Lingkungan dengan pengamanan super maksimum dan maksimum security dirancang untuk meminimalkan peluang pelanggaran dan memaksimalkan proses rehabilitasi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan penilaian terhadap perubahan perilaku narapidana setelah enam bulan sejak pemindahan. Penilaian ini akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan perpindahan mereka ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah, sesuai dengan perkembangan perilaku mereka. Ini menunjukkan pendekatan terstruktur dalam pembinaan narapidana.
Sumber: AntaraNews