Kriminolog UI Rekomendasikan Alternatif Pidana untuk Atasi Kepadatan dan Kerusuhan Lapas
Kriminolog UI Mochammad Sofyan Arief mendesak pemerintah terapkan alternatif pidana guna mengatasi kepadatan lapas dan rutan yang memicu kerusuhan kompleks. Temukan solusi strategisnya di sini!
Kriminolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Mochammad Sofyan Arief, baru-baru ini merekomendasikan penerapan alternatif pemidanaan sebagai langkah strategis. Rekomendasi ini diajukan untuk mengatasi isu krusial terkait kepadatan narapidana yang terus meningkat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Kondisi ini dinilai sebagai pemicu utama berbagai fenomena kerusuhan yang kompleks dan sulit dipahami secara sederhana.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/1), Sofyan mengusulkan beberapa kebijakan konkret kepada pemerintah, termasuk pidana pengawasan, kerja sosial, serta denda yang proporsional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada sistem pemasyarakatan yang sudah terlalu padat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mengurangi potensi konflik di dalam lapas dan rutan.
Menurut Sofyan, kerusuhan di lapas dan rutan bukan hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan hasil interaksi kompleks dari berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi faktor struktural, kultural, dan situasional yang saling memengaruhi, sebagaimana dijelaskan dalam disertasinya. Pendekatan alternatif pidana ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif.
Akar Masalah Kepadatan dan Kerusuhan Lapas
Disertasi Mochammad Sofyan Arief yang berjudul “Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia” mengungkap bahwa kerusuhan merupakan fenomena multidimensional. Kerusuhan tidak hanya dipicu oleh persoalan manajemen lapas atau konflik antarindividu, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan pemidanaan yang berlaku. Selain itu, keterbatasan kapasitas petugas dan kondisi keamanan daerah sekitar juga turut menjadi faktor pemicu.
Penelitian Sofyan menggunakan metode kualitatif, melibatkan wawancara mendalam dengan 25 petugas pemasyarakatan, delapan narapidana, seorang mantan narapidana, dan empat mantan direktur Keamanan dan Ketertiban. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman komprehensif mengenai kerusuhan dari berbagai sudut pandang. Kerusuhan didefinisikan sebagai kondisi di mana sekelompok narapidana menolak otoritas petugas dan mengambil alih kendali sebagian atau seluruh fasilitas pemasyarakatan.
Data analisis menunjukkan bahwa antara tahun 2001 hingga 2021, tercatat 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia. Peristiwa-peristiwa ini terbagi dalam beberapa kategori, termasuk konsolidasi narapidana dan konflik terkait rezim penjara. Ada pula konflik individu atau kelompok, serta kerusuhan yang diakibatkan oleh intervensi otoritas, menunjukkan kompleksitas masalah yang ada.
Strategi Pencegahan dan Penanganan Komprehensif
Upaya pencegahan kerusuhan, menurut Sofyan, perlu dilakukan pada tiga level berbeda: makro, meso, dan mikro. Pada level makro, kebijakan nasional memiliki peran sangat menentukan dalam pengelolaan lapas dan rutan secara keseluruhan. Sementara itu, di level meso, peran pengelola lapas, ketersediaan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta budaya penjara menjadi faktor kunci yang dapat meredam atau justru memicu kerusuhan.
Di level mikro, pencegahan difokuskan pada intervensi individual dan hubungan antarwarga binaan. Ini mencakup program pendampingan, mediasi konflik, dan konseling psikososial yang bertujuan untuk membangun lingkungan yang lebih harmonis. Pendekatan ini menekankan pentingnya perhatian terhadap kebutuhan dan dinamika interpersonal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dalam aspek penanganan kerusuhan, Sofyan menekankan pendekatan yang bersifat dinamis, tidak hanya berfokus pada pengendalian situasi, tetapi juga menyentuh akar permasalahan. Tahapan akhir yang sering terabaikan adalah rehabilitasi pasca-kerusuhan, yang meliputi perbaikan fisik bangunan serta pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi petugas maupun narapidana. Ini menunjukkan pentingnya pemulihan menyeluruh setelah insiden terjadi.
Selain itu, Sofyan juga merekomendasikan modernisasi sistem keamanan melalui pemanfaatan teknologi, seperti kamera pengawas (CCTV) terintegrasi, akses biometrik, dan sistem komunikasi digital. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan tanpa menciptakan lingkungan represif. Transformasi sistem pendidikan dan pelatihan petugas pemasyarakatan juga diusulkan, agar lebih menekankan kompetensi profesional, pemahaman psikologi kriminal, teknik komunikasi, deeskalasi konflik, dan prinsip hak asasi manusia.
Sumber: AntaraNews