Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Komitmen Kuat dalam Pemberantasan Narkotika Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memberantas peredaran narkotika di lapas dan rutan, serta mengungkap langkah konkret yang diambil dalam upaya Pemberantasan Narkotika Lapas.
Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, pada Jumat (10/4) menegaskan komitmen kuat kementeriannya dalam upaya Pemberantasan Narkotika Lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu peredaran narkotika yang masih menjadi tantangan serius di lingkungan pemasyarakatan.
Agus Andrianto menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus diimplementasikan untuk memperketat pengawasan. Hal ini bertujuan untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan secara efektif.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam menjaga integritas jajarannya.
Langkah Konkret Kemenimipas Perketat Pengawasan
Mantan Kabareskrim Polri ini merinci bahwa langkah konkret yang dilakukan meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi. Pemasangan kamera pengawas atau CCTV terintegrasi menjadi prioritas utama untuk memantau setiap sudut lapas dan rutan. Selain itu, intensitas razia rutin dan insidentil juga ditingkatkan secara signifikan.
Upaya ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Kemenimipas menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memastikan efektivitas razia dan penindakan.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
Penindakan Oknum Petugas dan Pemindahan Warga Binaan Berisiko Tinggi
Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatuhi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kemenimipas dalam membersihkan internalnya dari praktik ilegal.
Selain itu, sejumlah warga binaan bandar narkotika dan berisiko tinggi (high risk) juga telah dipindahkan. Pemindahan ini dilakukan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum. “Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” ujarnya.
Menurut Agus, pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memindahkan “biang kerok” narkotika dari lapas dan rutan, diharapkan dapat membersihkan fasilitas tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika. Kedua, sebagai tindakan represif dan rehabilitatif agar warga binaan menyadari kesalahan mereka dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi warga binaan yang mandiri.
Program Pembinaan dan Kolaborasi Multi-Pihak
Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan. Program ini mencakup rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Kemenimipas bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik sesama institusi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Agus Andrianto juga menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi. Hal ini bertujuan agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan dapat teratasi lebih optimal dan berkelanjutan.
Apresiasi dan Ketegasan Terhadap Peredaran Narkotika
“Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” ucap Agus. Evaluasi ini penting untuk memastikan program berjalan efektif.
Menteri Imipas turut mengapresiasi perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI. Hal ini dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan dan menunjukkan kepedulian bersama.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya Pemberantasan Narkotika Lapas. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus. Komitmen ini menjadi landasan kuat bagi Kemenimipas.
Sumber: AntaraNews