Ribuan Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idul Fitri Aceh 1447 H, Tiga Langsung Bebas

Sebanyak 4.840 warga binaan di Aceh mendapatkan Remisi Idul Fitri Aceh 1447 H dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dengan tiga di antaranya langsung bebas. Simak detail lengkapnya mengenai pengurangan masa hukuman ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ribuan Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idul Fitri Aceh 1447 H, Tiga Langsung Bebas
Sebanyak 4.840 warga binaan di Aceh mendapatkan Remisi Idul Fitri Aceh 1447 H dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dengan tiga di antaranya langsung bebas. Simak detail lengkapnya mengenai pengurangan masa hukuman ini. (AntaraNews)

Banda Aceh, 21 Maret 2026 – Sebanyak 4.840 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Aceh menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana. Pengurangan masa hukuman ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan berintegrasi kembali ke masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan bahwa remisi khusus Idul Fitri ini berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Proses pengusulan remisi dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta. Keputusan ini membawa harapan baru bagi ribuan warga binaan di seluruh Aceh.

Dari total penerima remisi, tiga orang warga binaan bahkan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Mereka berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, Lapas Idi di Kabupaten Aceh Timur, dan Lapas Narkotika Langsa. Pemberian Remisi Idul Fitri Aceh ini menjadi momen penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H ini menjangkau ribuan warga binaan di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Aceh. Yan Rusmanto menjelaskan bahwa dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi, 4.821 orang di antaranya adalah narapidana dewasa. Sementara itu, 19 orang lainnya merupakan anak binaan pemasyarakatan yang juga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan lainnya. Remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.

Secara khusus, ada kabar gembira bagi tiga warga binaan yang langsung bebas berkat remisi ini. Mereka adalah individu yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai layak untuk kembali ke tengah masyarakat. Pembebasan ini menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan mampu menghasilkan perubahan positif.

Penerima Remisi Idul Fitri Aceh tersebar di berbagai fasilitas pemasyarakatan di seluruh provinsi. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, dengan 422 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ini menunjukkan tingginya partisipasi dan kepatuhan warga binaan di Lapas tersebut terhadap program pembinaan.

Selain itu, beberapa Lapas dan Rutan lain juga memiliki jumlah penerima remisi yang signifikan. Lapas Kelas II B Meulaboh mencatat 383 penerima, diikuti oleh Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan 372 orang. Lapas Kelas II B Idi menyumbang 328 penerima, sementara Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas II B Blangpidie masing-masing memiliki 250 dan 242 penerima remisi. Sebaran ini mencerminkan upaya menyeluruh Ditjenpas Aceh dalam menjangkau seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.

  • Lapas Kelas II A Banda Aceh: 422 orang
  • Lapas Kelas II B Meulaboh: 383 orang
  • Lapas Kelas II A Lhokseumawe: 372 orang
  • Lapas Kelas II B Idi: 328 orang
  • Rutan Kelas II B Banda Aceh: 250 orang
  • Lapas Kelas II B Blangpidie: 242 orang

Pemberian remisi, termasuk Remisi Idul Fitri Aceh, didasarkan pada penilaian ketat terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan selama menjalani masa pidana. Yan Rusmanto menegaskan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Syarat-syarat ini mencakup berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, sudah mengikuti pembinaan dengan nilai baik, dan tidak pernah melanggar disiplin.

Proses pengusulan remisi dimulai dari Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh yang kemudian diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta. Persetujuan akhir berada di tangan Direktur Jenderal setelah melalui verifikasi dan validasi data. Proses ini memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar layak.

Remisi adalah hak narapidana yang diatur dalam undang-undang, bukan sekadar hadiah. Hal ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi warga binaan ke masyarakat. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi