Tragis! Perselisihan Soal HP Berujung Pembacokan Brutal di OKU
Peristiwa tragis tersebut sontak mengejutkan warga setempat dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Warga Desa Bumi Rawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, digegerkan oleh kasus pembunuhan yang diduga dipicu persoalan sepele.
Dua pria yang dikenal sebagai teman akrab terlibat konflik hingga berujung maut, setelah salah satu pihak kesal karena ponsel yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan. Peristiwa tragis tersebut sontak mengejutkan warga setempat dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Peristiwa itu dialami RH (31) yang dibunuh temannya sendiri, HR (29), Minggu (31/5) dini hari. Awalnya korban datang menemui pelaku untuk meminjam handphone dengan alasan mengaktifkan aplikasi transaksi keuangan online.
Pelaku pun meminjamkannya dengan catatan segera dikembalikan. Namun setelah memasak mi instan, pelaku tak lagi menemui korban yang awalnya ada di ruang tamu.
Pelaku mencari korban
Pelaku mencari korban dan didapati sedang menuju tempat hiburan di ujung kampung. Pelaku meminta ponselnya tetapi korban malah marah-marah dan enggan mengembalikannya.
Tersulut emosi dan kesal dipermainkan, pelaku menebas leher korban dengan parang sebanyak tiga kali. Korban terkapar di jalan dan akhirnya tewas.
Sempat melarikan diri beberapa jam, pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala desa. Selanjutnya polisi datang untuk melakukan pengamanan.
"Tersangka sudah diamankan setelah menyerahkan diri ke rumah kades, kami lakukan penjemputan," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Senin (1/6).
Kesal Dengan Janji Korban
Tersangka berdalih kesal dengan janji korban yang meminjam ponselnya sebentar tetapi justru dibawa ke tempat hiburan. Tersangka dibuat kalap dengan sikap korban yang justru marah-marah saat diminta kembalikan ponselnya.
"Tersangka sudah terlanjur emosi gara-gara ponselnya tidak dikembalikan korban," kata Endro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilang parang yang digunakan dalam pembunuhan.