Penangkapan Pembunuh Gunung Mas: Buron Tiga Pekan Berakhir, DPRD Apresiasi Polisi
Anggota DPRD Gunung Mas mengapresiasi keberhasilan polisi dalam **penangkapan pembunuh Gunung Mas** yang sempat buron selama tiga pekan, menegaskan komitmen penegakan hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Indra H Kiaji, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas. Apresiasi ini terkait keberhasilan polisi menangkap AD (33), terduga pelaku pembunuhan terhadap Fajar di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Pelaku AD sempat menjadi buronan selama tiga pekan sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Insiden tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman beralkohol, sebuah pemicu konflik yang sering berujung pada tragedi. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga untuk menjauhi kebiasaan yang merugikan.
Apresiasi DPRD dan Komitmen Penegakan Hukum
Indra H Kiaji secara langsung menyampaikan apresiasinya di Kelurahan Tewah pada Sabtu (30/5) atas kerja keras Polres Gumas. Ia menyoroti kecepatan dan ketepatan jajaran kepolisian dalam melacak serta menangkap pelaku. Keberhasilan ini patut diacungi jempol, mengingat pelaku harus dikejar hingga ke luar wilayah hukum Gunung Mas.
Menurut Indra, penangkapan terduga pelaku pembunuhan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian. Komitmen tersebut adalah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Selain apresiasi, Indra juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban Fajar. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat diimbau untuk menghindari minuman beralkohol yang sering memicu konflik.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III ini menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. Ia mengajak masyarakat menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai. Keamanan dan ketertiban di Gunung Mas, khususnya Tewah, diharapkan semakin terjaga.
Kronologi Kejadian dan Pengejaran Intensif
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (2/5) malam di Kelurahan Tewah. Saat itu, saksi Suparto melihat AD dan Fajar pergi bersama menggunakan sepeda motor. Kejadian ini menjadi titik awal dari sebuah tragedi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Fajar kembali ke rumah seorang diri, namun satu jam berselang, AD datang dalam kondisi emosi. AD terlihat mengayunkan senjata tajam, yang kemudian berujung pada kematian Fajar. Fajar ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya, sementara AD menghilang tanpa jejak.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gumas segera bergerak. Mereka melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku. Pengejaran dilakukan secara terus-menerus selama hampir tiga pekan.
Upaya keras petugas membuahkan hasil ketika tim berhasil melacak keberadaan AD di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dengan bantuan personel Polsubsektor Pasak Talawang, AD akhirnya diamankan pada Minggu (24/5) pukul 19.00 WIB di sebuah pondok. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan motif di balik insiden tragis ini. Pembunuhan dipicu oleh kesalahpahaman dan masalah pribadi yang telah lama dipendam tersangka. Pengaruh minuman beralkohol turut memperkeruh situasi.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui perbuatannya memukul korban Fajar menggunakan balok kayu. Pukulan tersebut menyebabkan Fajar meninggal dunia. Pengakuan ini memperkuat bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews