Pemkab Kobar Raih WTP ke-12 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Pemkab Kobar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari BPK RI untuk LKPD TA 2025, menegaskan komitmen kuat terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Opini WTP ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian yang konsisten ini.
Keberhasilan meraih WTP secara berturut-turut ini menjadi bukti nyata kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar. Hal ini menunjukkan dedikasi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pencapaian ini diharapkan dapat terus memotivasi seluruh jajaran untuk mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan anggaran.
Nurhidayah menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah motivasi untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Tujuan utama dari seluruh pengelolaan APBD adalah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Konsistensi Pemkab Kobar dalam Tata Kelola Keuangan
Bupati Nurhidayah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan komitmen mereka. Dedikasi ini telah berhasil menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP ke-12 kali ini semakin memperkuat citra Pemkab Kobar sebagai entitas yang serius dalam menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas.
Pencapaian ini mencerminkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi di Pemkab Kobar dalam mengimplementasikan kebijakan keuangan. Proses pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama. Hal ini juga menunjukkan kematangan dalam pelaporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Bupati Kobar menekankan bahwa seluruh pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan mutu pelayanan publik menjadi prioritas utama. WTP adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan dan Akuntabilitas
Pemkab Kobar berkomitmen penuh untuk mengevaluasi setiap catatan, masukan, dan rekomendasi konstruktif dari tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng. Catatan ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk perbaikan berkelanjutan. Langkah ini menunjukkan sikap proaktif dalam menanggapi hasil pemeriksaan.
Selain itu, Nurhidayah menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan juga menjadi fokus utama. Penguatan sistem pengendalian internal akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Upaya-upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Pemkab Kobar dapat terus terjaga dan meningkat. Ini adalah bagian dari visi jangka panjang untuk pelayanan publik yang prima.
Standar Penilaian BPK dan Rekomendasi untuk Daerah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, kepada Bupati Kobar Nurhidayah di Palangka Raya. Penyerahan ini menandai selesainya proses audit yang komprehensif. Momen ini juga menjadi ajang diskusi terkait temuan dan rekomendasi.
Dodik Achmad Akbar menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Kriteria penilaian meliputi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Proses ini memastikan objektivitas penilaian.
Secara umum, Dodik menyatakan bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah termasuk baik. Namun, BPK RI merekomendasikan pemerintah daerah untuk menyusun strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat juga diperlukan untuk menunjang belanja daerah. Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sumber: AntaraNews