Polres Kolaka Buru Pemasok Utama Sabu Usai Penangkapan Pengedar Sabu Kolaka dengan Barang Bukti Ratusan Gram
Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan Penangkapan Pengedar Sabu Kolaka berinisial I, kini memburu pemasok utama berinisial T. Berapa banyak sabu yang diamankan?
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka tengah gencar memburu seorang pria berinisial T yang diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu. Pengejaran ini dilakukan setelah keberhasilan Penangkapan Pengedar Sabu Kolaka berinisial I (40) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (28/5) dini hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 260,74 gram dari tangan terduga pengedar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui program “SAHABAT POLRI” Polres Kolaka.
Identitas pemasok utama terungkap dari hasil interogasi awal terhadap pelaku I, yang memberikan petunjuk penting kepada penyidik. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan wilayah dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu Kolaka
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa. Laporan tersebut diterima melalui program “SAHABAT POLRI” yang menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan warga.
Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada terduga pelaku berinisial I (40) yang berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat penggeledahan dilakukan di dalam kamar pelaku I, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan kristal diduga sabu seberat 260,74 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, kantong kresek, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jejak Pemasok Utama Terkuak Usai Penangkapan Pengedar Sabu Kolaka
Setelah Penangkapan Pengedar Sabu Kolaka berinisial I, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka segera melakukan interogasi awal untuk mendalami kasus ini. Dari interogasi tersebut, terduga pelaku I mengaku bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T.
T diduga memerintahkan I untuk mengedarkan sabu tersebut. Sebagai imbalan atas perannya, pelaku I dijanjikan pasokan sabu gratis untuk dikonsumsi serta sejumlah uang tunai yang jumlahnya belum ditentukan.
Petugas juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada pihak-pihak yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini. Bukti digital ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran sabu ini. Pengejaran terhadap T menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kolaka.
Peran Aktif Masyarakat dan Ancaman Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Kolaka secara konsisten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi aktif warga sangat krusial demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. "Masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam memberantas kejahatan narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku I disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkotika sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran barang haram. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews