Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Libatkan Napi Lapas Tanjungpinang, 1 Kg Sabu Disita
Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil membongkar jaringan peredaran sabu Lapas Tanjungpinang, menyita 1 kilogram sabu dan menangkap kurir. Siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini?
Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang sangat terorganisir. Jaringan ini secara mengejutkan melibatkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel pada Kamis (2/4) malam. Dari tangan T, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1 kilogram, yang mengindikasikan skala peredaran yang signifikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, Inspektur Polisi Satu Fedy Miharja, secara tegas menyatakan bahwa T merupakan kurir utama dari napi Lapas Tanjungpinang. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini secara intensif untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penangkapan Kurir dan Penyitaan Sabu 1 Kilogram
Jaringan peredaran sabu ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan terduga pelaku T di wilayah Aikmel pada Kamis (2/4) malam.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram. Serbuk kristal putih mematikan itu ditemukan terbungkus rapi dalam kemasan plastik teh China merek Guanyinwang, sebuah modus operandi yang sering digunakan dalam peredaran narkoba skala besar.
Inspektur Polisi Satu Fedy Miharja menjelaskan bahwa peran T sangat krusial sebagai kurir dalam jaringan ini. Ia bertugas mendistribusikan narkotika yang diduga kuat berasal dari jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang, menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan narkoba.
Jaringan Napi Lapas Tanjungpinang dan Pengembangan ke Pemasok
Pengungkapan peredaran sabu ini secara signifikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana yang masih aktif mengendalikan operasi dari balik jeruji besi. Napi tersebut saat ini diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang.
Meskipun inisial napi tersebut belum dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyelidikan, Polres Lombok Timur telah memastikan akan berkoordinasi erat dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Koordinasi ini penting untuk mengembangkan kasus dan menindak tegas yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, hasil pengembangan juga berhasil mengungkap identitas pemasok utama sabu kepada T. Pemasok tersebut berinisial J, yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah, menunjukkan jangkauan jaringan yang cukup luas.
Untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh, Polres Lombok Timur akan bekerja sama dengan Polres Lombok Tengah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menelusuri keberadaan J dan memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku Peredaran Sabu
Pelaku T kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan peredaran sabu. Ia diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Selain itu, T juga dijerat dengan Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menunjukkan komitmen hukum yang kuat.
Sebagai alternatif, T juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 23 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran sabu untuk memberikan efek jera.
Saat ini, T telah ditahan bersama seluruh barang bukti di Markas Kepolisian Resor Lombok Timur. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews