Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 25 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China, serta barang ilegal lainnya. Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025.
"Diduga sabu, ekstasi, heroin, dan Pod cairan yang mengandung etomidate," ujar Eko dalam keterangan persnya pada Senin (29/9/2025).
Eko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, di mana pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik langsung melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Pada Minggu, 28 September 2025, tim melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai mobil. Tim pun segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
"Saat pemeriksaan, ditemukan dua tas berwarna putih coklat yang diduga berisi narkotika," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Abdul Rahman mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan Om Bos untuk mengambil narkoba, dengan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diambil. Di sisi lain, sopir yang berinisial HW hanya membantu Abdul Rahman dan belum mendapatkan bayaran atas bantuannya tersebut.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Eko merinci barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti tersebut meliputi dua tas besar yang masing-masing berisi 15 dan 10 bungkus teh China yang digunakan sebagai kemasan sabu. Selain itu, terdapat juga 550 butir ekstasi yang terdiri dari 400 butir berwarna hijau biru dengan gambar Transformers, 50 butir hijau muda bergambar Philips, 50 butir merah bergambar Adidas, dan 50 butir biru bergambar Red Bulls.
Selain itu, ada lima bungkus kecil heroin dengan berat bruto mencapai 27 gram, serta sepuluh buah liquid vape merek PX yang diduga mengandung Etomidate.
Tim mengantarkan tersangka beserta barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
"Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Eko menandaskan.
Advertisement