Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Palu, Seorang Kurir Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran sabu di Palu seberat 1 kilogram, mengamankan kurir dan barang bukti, serta mendalami jaringan yang terlibat.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang terduga kurir berinisial AAD (25) beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayahnya.
Penangkapan terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Tim kepolisian yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Mulyadi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan AAD.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa "Saat ditangkap, AAD tidak dapat mengelak. Saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, di bawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, melakukan operasi penangkapan pada malam hari. Lokasi penangkapan strategis di Jalan Kasoari, Palu Selatan, menjadi titik krusial pengungkapan peredaran sabu Palu ini. Keberhasilan operasi ini berkat informasi yang akurat dan respons cepat dari aparat kepolisian.
Saat penangkapan, petugas secara sigap menggeledah terduga pelaku AAD dan kendaraannya. Sabu seberat satu kilogram ditemukan tersembunyi rapi di dasbor sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan AAD dalam peredaran narkotika.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam milik AAD. Telepon genggam ini diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka AAD kini menghadapi jeratan hukum yang serius akibat perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterapkan.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng masih terus mendalami peran AAD sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu Palu. Proses pengembangan kasus ini sangat penting untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut. Tujuan peredaran narkotika ini juga menjadi fokus utama penyelidikan.
Kepolisian berkomitmen untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika ini. Penyelidikan akan mencakup identifikasi pemasok dan potensi penerima barang haram tersebut. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk menindak para pelaku kejahatan narkotika.
Komitmen Pemberantasan Narkotika di Sulteng
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring menegaskan komitmen kuat Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemberantasan narkotika adalah prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Polda Sulteng secara aktif melakukan berbagai operasi untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayahnya. Penindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera. Edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu Palu ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan aparat. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika.
Sumber: AntaraNews