Polda Sumut Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Jalur Lintas Sumatra
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengawali tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram bruto yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatra Utara–Riau.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintas melalui wilayah Sumut menggunakan angkutan umum.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya wilayah perbatasan Aceh–Sumut,” ujar Andy.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir.
Petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang berwarna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto dari dalam tas MU.
"Selain narkotika, kami turut menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku," ungkap Andy.
Berencana Dibawa ke Pekanbaru
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta.
Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Andy menegaskan Polda Sumut berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami bahwa sepanjang tahun 2026, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumut,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.