Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu Lintas Provinsi, Sita 5 Kilogram Narkoba dari Jaringan Aceh-Riau

Polda Sumut berhasil tangkap kurir sabu lintas provinsi berinisial MU, menyita lima kilogram narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Aceh menuju Pekanbaru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu Lintas Provinsi, Sita 5 Kilogram Narkoba dari Jaringan Aceh-Riau
Polda Sumut berhasil tangkap kurir sabu 5 kg jaringan lintas provinsi di perbatasan Aceh-Sumut. Terungkap, pelaku diiming-imingi Rp20 juta untuk mengantar barang haram ke Pekanbaru. (AntaraNews)

Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (49) pada Kamis (1/1). Penangkapan ini terkait dugaan perannya sebagai kurir lima kilogram sabu-sabu.

MU, warga Kabupaten Aceh Utara, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Jaringan ini meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau, menunjukkan skala operasional yang luas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, mengonfirmasi penangkapan ini di Medan pada Jumat (2/1). Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera bergerak cepat melakukan penyisiran dan pemantauan intensif. Fokus operasi berada di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di area perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara, pada Kamis (1/1).

Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan angkutan umum yang dicurigai membawa narkotika tersebut. Setelah pengejaran singkat, kendaraan berhasil dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, yang berujung pada penangkapan MU.

Dalam pemeriksaan mobil, petugas menemukan sebuah tas sandang berwarna hijau yang mencurigakan. Tas tersebut berisi lima bungkus sabu-sabu dengan berat total mencapai lima kilogram, siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Selain narkotika, aparat juga menyita beberapa barang bukti penting lainnya dari terduga pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang-barang pribadi milik MU.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru, Riau. Pengiriman ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial PON yang berlokasi di wilayah Aceh Utara.

Untuk tugas pengiriman narkotika berbahaya ini, MU dijanjikan imbalan yang cukup besar, yakni sebesar Rp20 juta. Hal ini menunjukkan modus operandi jaringan narkoba yang memanfaatkan individu sebagai kurir dengan tawaran finansial menggiurkan.

Keterlibatan PON dari Aceh Utara memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika terorganisir yang beroperasi lintas provinsi. Jaringan ini memanfaatkan jalur darat untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke kota-kota besar di Sumatera.

Polda Sumut kini tengah fokus melakukan pengembangan kasus ini secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga wilayah hukum Sumatera Utara dari bahaya narkoba.

"Penangkapan itu menjadi pesan kuat di sepanjang tahun 2026, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," ujar Kombes Pol Andy Arisandi. Pernyataan ini menunjukkan tekad tanpa kompromi dari kepolisian.

Saat ini, MU sedang menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aparat hukum akan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi setimpal.

Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar tuntas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Polda Sumut berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi