Siasat Bos Hanania Travel Gaet Calon Jemaah Umrah, Tawarkan Paket dengan Fasilitas Wisata ke Sejumlah Negara
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Akibat dugaan itu, sejumlah jemaah gagal berangkat meski sudah menyetor biaya perjalanan.
“Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin kepada wartawan, Selasa (2/6).
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Modus Tersangka
Kasus ini bermula saat Hanania Group menawarkan paket umrah lewat brosur dan akun Instagram. Harga paket bervariasi mulai Rp29 juta sampai Rp46 juta, dengan iming-iming fasilitas reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.
Para korban kemudian menyetor pembayaran pada Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni dan Juli 2026. Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Saat korban meminta penjelasan, pihak manajemen disebut tak bisa menerangkan penggunaan dana yang sudah diterima dari para jemaah.
Menurut dia, tersangka diduga memakai dana milik para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
"Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar dia.
Jumlah Korban
Hasil penyidikan sementara, total 38 korban yang gagal berangkat sudah dimintai keterangan. Nilai kerugian yang sudah terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Namun dari laporan para pelapor dan jemaah lain, total kerugian menembus Rp 12,145 miliar.
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai berkas perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah hingga 102 bundel paspor.
Polisi kini masih memburu alat bukti lain dan terus memeriksa saksi-saksi. Posko pengaduan, juga dibuka untuk korban lain yang merasa dirugikan biro travel tersebut.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan proporsional,” tegas Iman.