Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 687 Orang, Polisi Periksa 70 Saksi
Polda Metro Jaya telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Hanania Travel. Jumlah korban yang melapor bertambah menjadi 687 orang.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan Hanania Travel. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan menerima laporan dari ratusan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para korban maupun pihak lain yang diduga mengetahui aktivitas promosi dan penyelenggaraan perjalanan umrah oleh perusahaan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Jumlah Korban Terus Bertambah
Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut Iman, jumlah korban yang melapor terus meningkat sejak kasus ini mencuat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 687 orang telah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
"Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," katanya.
Polisi juga tengah mendalami berbagai keterangan yang diperoleh untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi Lacak Aliran Dana dan Periksa Influencer
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya turut memanggil sejumlah influencer yang diduga terlibat dalam promosi Hanania Travel.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dalam memperkenalkan layanan perusahaan kepada masyarakat.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana perusahaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban.
"Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," kata Iman.
Dalam perkara ini, pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.