Korban Hanania Group Sebut Mau Damai Asal Uang Jemaah Dikembalikan
Ratusan calon jemaah umrah melaporkan Direktur Utama Hanania Group ke Polda Metro Jaya setelah gagal diberangkatkan meski sudah melunasi biaya.
Ratusan calon jemaah umrah melaporkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat setelah para jemaah mengaku gagal diberangkatkan meski telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Selain itu, pengembalian dana atau refund yang dijanjikan disebut belum memiliki kepastian.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamis (28/5/2026).
Langkah hukum diambil setelah mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Group tidak menghasilkan kepastian yang diharapkan korban.
Jemaah Mengaku Sudah Melunasi Biaya
Salah satu perwakilan jemaah, Joko, mengatakan para korban sebenarnya sempat berusaha menyelesaikan persoalan secara damai sebelum membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
“Teman-teman rata-rata sudah lunas, tapi proses keberangkatannya enggak jelas. Refund juga enggak berhasil meyakinkan kami,” kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, persoalan keberangkatan sudah mulai terjadi sejak periode Maret hingga Syawal 2026.
Sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat disebut batal terbang meski pembayaran telah diselesaikan.
Tak hanya itu, calon jemaah dengan jadwal keberangkatan 11 Juni, 17 Juni, hingga periode Juli dan Agustus juga mengaku belum mendapatkan kepastian.
“Ada yang sudah lunas, tapi bukti pelunasan, tiket, kepastian keberangkatan, belum ada informasi jelas,” ujarnya.
Pihak Travel Akui Ada Masalah Internal
Dalam proses mediasi, kata Joko, Ahmad Syah Farhan mengakui adanya persoalan di internal perusahaan.
Menurut dia, masalah tersebut berkaitan dengan manajemen dan kondisi keuangan perusahaan.
“Dia mengaku ada miss di manajemen dan keuangan perusahaan,” ucapnya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya setelah laporan resmi diterima dari para calon jemaah.
“Dia bilang 2025 sudah minus. Tahun 2026 tetap buka jemaah dengan harapan surplus bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil,” ujar dia.
Meski menempuh jalur pidana, para jemaah mengaku masih membuka ruang penyelesaian bila ada jaminan nyata pengembalian dana.
“Kalau memang ada cara jelas untuk refund, tentu kita juga senang. Enggak perlu pidana,” tandasnya.