5 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Biro Travel Umrah, Polisi Libatkan Kementerian
Polisi menyelidiki dugaan penipuan umroh Al Amanah di Semarang dengan memeriksa lima saksi dan menelusuri legalitas biro ke Kementerian Agama.
Polisi masih mendalami dugaan penipuan perjalanan umroh oleh biro Al Amanah di Semarang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pemilik agen, pihak dinas terkait, serta sejumlah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait operasional biro tersebut.
"Yang sudah dimintai keterangan 5 orang. Semuanya kita ambil keterangan, termasuk dinas terkait apakah travel umrahnya terdaftar," kata Andika, Senin (27/4).
Korban Gagal Berangkat Meski Sudah Melunasi
Kasus ini bermula dari laporan calon jemaah yang merasa dirugikan setelah keberangkatan umroh mereka dibatalkan.
Para korban mengaku telah melakukan pembayaran, bahkan sebagian sudah melunasi biaya perjalanan sejak akhir 2025.
"Korban menggunakan jasa travel umroh untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak travel justru membatalkan keberangkatan secara sepihak,” ujarnya.
Meski sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana.
"Sudah ada pengembalian sebagian kepada para korban, tetapi proses penyelidikan masih terus berjalan,” jelasnya.
Penelusuran Legalitas dan Keluhan Korban
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan status legalitas biro perjalanan tersebut.
"Kami sudah bersurat ke kementerian terkait untuk meminta penjelasan apakah travel ini terdaftar secara resmi atau tidak,” tegas Andika.
Kasus ini mencuat setelah belasan calon jemaah mendatangi kantor Al Amanah di kawasan Java Mall pada 26 April 2026 malam.
Mereka menuntut kepastian keberangkatan yang tak kunjung terealisasi. Aparat kepolisian kemudian turun ke lokasi dan membawa pemilik biro untuk dimintai keterangan.
Salah satu korban, Reza Tongga (43), mengaku seharusnya berangkat pada 5 Januari 2026. Namun jadwal berubah mendadak menjelang keberangkatan.
“H-2 mendadak reschedule. Saya curiga ada indikasi penipuan, akhirnya saya laporkan ke Polda. Sekarang ditangani Polrestabes, tapi belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.
Ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta untuk dua orang, dengan sebagian dana telah dikembalikan. Menurutnya, terdapat sekitar 12 korban dengan nilai kerugian bervariasi.
"Disuruh cabut laporan dulu baru uangnya dikembalikan. Itu tidak fair," kata Reza.
Ia juga menduga adanya pola pemisahan jemaah agar tidak saling berkomunikasi serta mempertanyakan operasional biro yang masih berjalan di tengah proses hukum.