Pasutri Penipu Jasa Umrah Asal Gowa Dibekuk di Malang, Ratusan Juta Rupiah Raib
Pasangan suami istri pelaku penipuan jasa umrah asal Gowa berhasil ditangkap di Malang setelah menggelapkan dana ratusan juta rupiah dari puluhan calon jamaah. Waspada modus serupa!
Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang berhasil membekuk pasangan suami istri penipu jasa umrah di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini mengakhiri pelarian AS (50) dan PU (62) yang diduga menggelapkan dana puluhan calon jamaah umrah dan haji. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasutri ini, yang terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnawirawan TNI, diduga menipu 46 calon jamaah umrah dan satu calon jamaah haji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat ulah para pelaku. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Oktober 2025 setelah korban merasa ditipu.
Modus operandi pelaku melibatkan penawaran kerja sama pembukaan unit perjalanan umrah di Gowa. Dana yang terkumpul dari para jamaah tidak digunakan untuk keberangkatan, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji.
Modus Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus penipuan jasa umrah ini terungkap setelah korban melaporkan kejanggalan pada 8 Oktober 2025 dengan laporan polisi nomor: LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL. Kejadian bermula pada Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, saat pelaku menawarkan kerja sama kepada korban. Korban diminta membuka cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang di wilayah tersebut.
Dengan janji manis, korban berhasil mengumpulkan dan mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah umrah dan satu orang jamaah calon haji. Seluruh dana yang terkumpul kemudian disetorkan kepada pasangan AS dan PU. Namun, waktu keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung tiba, padahal seluruh dana telah diserahkan kepada tersangka sepekan sebelum keberangkatan.
Setelah dua kali surat panggilan polisi tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum, tim gabungan Polres Gowa dan Polresta Malang melakukan penjemputan paksa. Pasutri penipu jasa umrah tersebut akhirnya dibekuk di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya kini menghadapi jeratan hukum atas perbuatan mereka.
Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah untuk keuntungan pribadi. "Sudah amankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka," ujar Nova Tanjung Suryadinata. Ia menambahkan, "Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi."
Kerugian dan Imbauan Kementerian Agama
Akibat penipuan ini, korban menanggung kerugian finansial yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan para jamaah ke Tanah Suci. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki total kerugian pasti yang ditimbulkan oleh pasutri ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, HM Alim Bachrie, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji. Izin operasi travel umrah dikeluarkan oleh pusat, sementara Kemenag daerah bertugas mendata dan membina.
Alim Bachrie menekankan bahwa kasus penipuan jasa umrah seringkali berulang, merugikan masyarakat yang telah bersusah payah mengumpulkan dana. "Kejadian seperti ini sering kali berulang. Kalau izin operasi travel haji dan umrah itu dikeluarkan pusat. Kami di sini hanya mendata serta melakukan pembinaan. Kasihan juga korbannya sudah banting tulang kumpul uang agar bisa ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu," kata alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta ini menekankan. Penting bagi calon jamaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak biro perjalanan sebelum menyetorkan uang. Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Sumber: AntaraNews