Lindungi Jemaah, Polri Bentuk Satgas Khusus Haji dan Umrah
Polri membentuk Satgas perlindungan jemaah haji untuk mencegah penipuan dan travel ilegal. Langkah ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna meningkatkan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah ilegal.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Polri dan Kementerian terkait dalam memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap jemaah.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
"Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin)," kata Johnny, Jumat (17/4/2026).
Fokus Pencegahan hingga Penegakan Hukum
Johnny menjelaskan, Satgas akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
"Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa," jelasnya.
Polri juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara dan denda miliaran rupiah.
"Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar," tegasnya.
Satgas ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri dan melibatkan berbagai fungsi, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga komunikasi publik dan kerja sama lintas instansi.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama," ungkapnya.