BPBD Babel Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla Ekstrem
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak kepolisian untuk melakukan penindakan pelaku pembakaran lahan secara tegas, mengingat musim kemarau ekstrem dan tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di.
Pangkalpinang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan dan hutan. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau ekstrem yang melanda daerah tersebut.
Kepala BPBD Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, menyampaikan harapan ini di Pangkalpinang pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurutnya, penindakan tegas terhadap oknum warga yang sengaja membakar lahan dan hutan, khususnya di wilayah Belitung dan Belitung Timur, sangat diperlukan untuk menekan angka Karhutla.
Permintaan ini muncul menyusul tingginya insiden kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang awal tahun ini. BPBD mencatat peningkatan signifikan kasus Karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan secara sengaja oleh individu tidak bertanggung jawab.
Tingginya Angka Karhutla di Bangka Belitung
Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menangani sebanyak 67 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Insiden-insiden ini telah berdampak pada luas lahan mencapai 184,74 hektare, menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus Karhutla terkonsentrasi di dua wilayah. Sebanyak 44,8 persen kejadian Karhutla terjadi di Belitung Timur, sementara 32,8 persen lainnya tercatat di Belitung. Tingginya angka ini diduga kuat akibat adanya pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum warga di daerah tersebut.
Budi Utama menegaskan bahwa Belitung Timur kini telah ditetapkan sebagai zona merah kebakaran hutan dan lahan. Tercatat, di wilayah ini saja sudah terjadi 30 kejadian Karhutla pada tahun ini, menunjukkan tingkat kerawanan yang sangat tinggi dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Urgensi Penindakan Hukum untuk Efek Jera
Penindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Selain itu, tindakan hukum yang konkret juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, terutama selama musim kemarau ekstrem tahun ini.
BPBD Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera menetapkan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Fokus utama adalah pada kasus-kasus yang terjadi di Belitung dan Belitung Timur, di mana indikasi kesengajaan sangat kuat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat dan menumbuhkan kesadaran akan bahaya serta dampak negatif dari pembakaran lahan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan mereka.
Strategi Pencegahan dan Koordinasi Lintas Sektor
Dalam upaya mengantisipasi Karhutla selama musim kemarau, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menjalin koordinasi dan pemantauan aktif. Kerja sama erat dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta instansi terkait lainnya di tingkat daerah.
Budi Utama menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan polres, polsek, dan pemerintah kabupaten di Belitung dan Belitung Timur. Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan penyelidikan terhadap oknum masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan di wilayah tersebut.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan yang lebih efektif. Dengan demikian, potensi Karhutla dapat diminimalisir, dan penanganan insiden yang terjadi dapat dilakukan dengan cepat dan terpadu, melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: AntaraNews