Buron Setahun, IRT Pelaku Penipuan Umrah Rp701 Juta Ditangkap Polisi
Pelaku merupakan pemilik travel umrah PT Alsharif Wisata Travel. Dia lama menjadi buruan polisi setelah kasusnya dilaporkan ke polisi.
Setelah buron selama satu tahun, seorang ibu rumah tangga berinisial EV (38) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. EV diduga terlibat dalam kasus penipuan paket perjalanan umrah yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp701 juta.
Pelaku merupakan pemilik travel umrah PT Alsharif Wisata Travel. Dia lama menjadi buruan polisi setelah kasusnya dilaporkan ke polisi.
Pelaku diamankan saat menumpangi bus saat keluar tol Merak menuju Bandar Lampung. Polisi sebelumnya tiga hari mengintai pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat.
Packaging Kopi
Pelaku membuka usaha packaging kopi selama menjari buruan polisi. Dia terpantau keluar masuk Lampung untuk mengambil bubuk kopi.
"Benar, tersangka sudah kami amankan setelah satu tahun buron," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Senin (20/4).
Redho menjelaskan, penipuan yang menjerat tersangka berawal saat korban, US (53), warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendaftar umrah ke travel milik tersangka pada 16 Januari 2025. Saat itu, US juga sekaligus mendaftarkan 28 jemaahnya ke travel yang sama.
Setiap Orang Dipatok Biaya Perjalanan Umrah
Lantaran mendapatkan puluhan pendaftar, US ditunjuk pelaku sebagai pimpinan PT Alsharif Wisata Travel cabang Musi Rawas. Setiap orang dipatok biaya perjalanan umrah sebesar Rp24,5 juta selama 12 hari.
Setelah membayar lunas, para jemaah dijanjikan berangkat pada 15 Maret 2025. Kemudian, rombongan berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta pada 14 Maret 2025.
Sambil menunggu keberangkatan esok harinya, puluhan jemaah itu menginap di salah satu hotel di Jakarta. Namun pada hari penerbangan yang dijadwalkan, tersangka mengabarkan keberangkatan ditunda hingga 18 Maret 2025.
"Para korban terpaksa tinggal di Jakarta selama beberapa hari sampai jadwal penerbangan yang dijanjikan," kata Redho.
Korban
Hingga waktu yang ditentukan, tak ada lagi kabar dari tersangka. Para korban pun harus kembali ke kampung halaman di Musi Rawas usai gagal berangkat umrah.
Sepulang dari Jakarta, salah satu korban melapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Total uang yang dilarikan tersangka sebesar Rp701 juta.
"Laporan kami proses dan pemanggilan tersangka, tapi tidak pernah hadir. Penyidij tetapkan sebagai DPO," kata Redho.
Dari pemeriksaan, tersangka EV mengaku travel umrah miliknya berizin dan kerap memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Hanya saja, dia menggunakan skema gali lobang tutup lobang sehingga tak mampu lagi memberangkatkan jemaah terakhir.
"Katanya habis memberangkatkan jemaah lain. Kami masih dalami pengakuan tersangka hingga dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Redho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.