Akal Bulus Wanita di Jambi Gelapkan Dana Umrah Ratusan Juta untuk Urusan Pribadi

Modus tersangka NYD melakukan penggelapan uang jemaah umrah dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Hidayat
Oleh Hidayat - Reporter
Akal Bulus Wanita di Jambi Gelapkan Dana Umrah Ratusan Juta untuk Urusan Pribadi
Akal Bulus Wanita di Jambi Gelapkan Dana Umrah Ratusan Juta untuk Urusan Pribadi (istimewa)

Seorang perempuan muda inisial NYD (31) telah diringkus polisi akibat menggelapkan uang jemaah untuk ibadah umrah sebesar Rp117 juta lebih.

Diketahui, tersangka ditangkap oleh polisi di Kota Jambi, tepatnya di kos-kosan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin.

"Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran umrah. Di mana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Kota Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyon, pada Selasa (27/05).

"Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya.

Modus

Sementara itu, Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly mengatakan, modus tersangka NYD melakukan penggelapan uang jemaah umrah dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Ruly menjelaskan bahwa uang setoran dari jemaah umrah paket full Ramadan 2025 sebesar Rp19 juta dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp53 juta melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.

Lanjutnya, tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO), kata Ruly, di mana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jemaah.

Uang Dipakai Tutup Selisih dan Keperluan Pribadi

Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor ke rekening Travel Umroh, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu, uang setoran umrah tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jadi uang itu digunakan tersangka untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tutupnya.

Untuk tersangka NYD dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman
Rekomendasi