Modus Umrah, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang dan Raup Keuntungan Rp200 Juta
Junila ditangkap saat berada dikediamannya usai melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus umrah fiktif dengan korban puluhan orang.
Kepolisian menangkap seorang perempuan bernama Junila (49) warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Rabu (23/12). Junila ditangkap saat berada dikediamannya usai melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus umrah fiktif dengan korban puluhan orang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah beberapa korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lampung Utara. "Jadi salah satu korban ditawarkan oleh tetangganya untuk mengikuti travel umrah dengan nama travel 'Juniwisata' dengan biaya Rp30 juta?" kata Apfryyadi, Selasa (30/12).
Kronologi Penipuan
Apfryyadi mengatakan, biaya umrah tersebut dapat dicicil, bahkan terdapat korban telah mencicil sejak 15 Mei 2024 sebesar Rp21,9 juta. Korban rencananya akan diberangkatkan umrah pada 21 Juli 2024.
"Jadi terdapat korban yang telah melakukan manasik haji di Swiss Bel hotel pada 26 Juni 2024. Dan keberangkatan pada 27 Juli 2024, namun saat itu pihak travel melakukan pemutusan secara sepihak tidak berangkat umroh dengan alasan yang tidak masuk akal," jelas Apfryyadi.
Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberangkatkan pada 15 Agustus 2024, namun hal tersebut hanyalah janji. Korban tidak jadi diberangkatkan kembali.
"Karena pihak travel memutuskan sepihak, korban meminta uang kembali tetapi sampai sekarang uang tidak dikembalikan," ucap Apfryyadi.
Apfryyadi menyebutkan saat ini untuk wilayah hukum Polres Lampung Utara telah ada 10 Laporan masuk dengan terlapor sama. Dari 10 laporan tersebut pelaku dapat meraup keuntungan mencapai Rp200 juta.
"Dari laporan itu lah kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," kata dia
Tak hanya 10 laporan, Apfryyadi menuturkan beberapa laporan terhadap terlapor yang sama pun terdapat di Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Polres Way Kanan, Polres Metro hingga wilayah Polda Bangka Belitung. Hingga korban telah mencapai 30 orang.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara. Dan dikenakan pasal 378 KHUPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara," tandasnya.