Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah. Seorang perempuan berinisial TH alias D (48) ditangkap karena diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
Peristiwa ini terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan dalih mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Modus operandi pelaku melibatkan kunjungan langsung ke ruang Komisi III Gedung DPR RI, tempat ia bertemu dengan korban. Setelah mengetahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, korban segera melapor, memicu penyelidikan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Penipuan di Gedung DPR
Kasus penipuan ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi Ahmad Sahroni di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Pelaku memperkenalkan diri sebagai pegawai KPK dan mengklaim bertindak atas perintah pimpinan KPK.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku secara langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Jumlah yang diminta tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp300 juta, dengan janji akan membantu korban mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Korban, yang saat itu belum menyadari adanya penipuan, sempat menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada 9 April 2026. Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan verifikasi langsung ke pihak KPK terkait identitas dan klaim pelaku.
Advertisement
Setelah dikonfirmasi oleh KPK bahwa tidak ada utusan resmi yang dimaksud, Ahmad Sahroni segera menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Tanpa menunda, ia langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Advertisement
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Menindaklanjuti laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK segera bergerak. Penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial TH alias D (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan. Barang bukti tersebut menunjukkan upaya pelaku untuk meyakinkan korbannya dengan identitas palsu.
Polda Metro Jaya juga menerima informasi dari KPK mengenai dugaan pencemaran nama baik pimpinan lembaga tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Saat ini, pelaku TH alias D masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan serupa.
Polda Metro Jaya terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Kombes Pol Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga publik. Masyarakat diminta untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan kejadian atau modus serupa yang mencurigakan.
Advertisement
Penting bagi publik untuk selalu memverifikasi identitas dan klaim dari pihak-pihak yang mengaku berasal dari lembaga penegak hukum. Verifikasi dapat dilakukan langsung ke lembaga terkait untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Sumber: AntaraNews