Waspada Penipuan Pemutihan Pajak Online Gratis 2026, Catut Korlantas Polri
Dalam unggahan itu disebutkan fasilitas gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
Warga sempat dibuat heboh dengan informasi pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online yang beredar di media sosial. Namun, kabar itu dipastikan hoaks atau bohong.
Kabar menyesatkan itu muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12. Akun ini menarasikan adanya program “pemutihan pajak kendaraan gratis online” yang diklaim berlaku 8 April sampai 29 Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan fasilitas gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (15/4).
Konten serupa tidak hanya satu. Tercatat ada sembilan unggahan dalam akun itu yang memuat klaim serupa.
Unggahan tersebut juga mencantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi itu tidak benar.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Di sisi lain, pemerintah memang menghapus bea balik nama kendaraan bekas sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, tarif layanan seperti STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi dari media sosial tanpa sumber resmi.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.