DJP Siap Terapkan Pajak Marketplace, Tunggu Arahan Menkeu Purbaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan aturan pajak marketplace, namun implementasinya masih menanti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk memberlakukan aturan pajak bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar atau marketplace. Namun, implementasi kebijakan ini masih menanti arahan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam kunjungan kerjanya di Nganjuk, Jawa Timur. Pihak DJP menegaskan bahwa mereka selalu siap menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan.
Penundaan implementasi ini terjadi karena pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan yang luas terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Keputusan final mengenai waktu pelaksanaan masih menunggu evaluasi lebih lanjut, terutama terkait stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Kesiapan DJP dan Substansi PMK 37/2025
DJP selalu berada dalam posisi siap untuk mengimplementasikan setiap peraturan perpajakan yang berlaku. Kesiapan ini termasuk untuk aturan pajak marketplace yang telah dirumuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
PMK tersebut secara spesifik mengatur kewajiban bagi penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pungutan ini ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Tujuan utama dari PMK 37/2025 bukanlah untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan untuk menertibkan sistem jualan online. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak para penjual daring serta menyederhanakan proses pelaporan dan pemungutan pajak melalui satu pintu, yaitu marketplace itu sendiri.
Penundaan Implementasi dan Pertimbangan Ekonomi
Meskipun regulasi telah diterbitkan, implementasi PMK 37 Tahun 2025 masih ditunda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026.
Pemerintah sangat mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini, mengingat cakupannya yang luas terhadap hajat hidup banyak orang. Oleh karena itu, keputusan mengenai kapan aturan ini akan mulai diberlakukan masih menunggu evaluasi menyeluruh dari pemerintah.
Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. Pihak DJP akan memulai implementasi segera setelah ada arahan resmi dari Menkeu.
Partisipasi Aktif Pelaku Industri dalam Perumusan Aturan
Proses penyusunan aturan terkait pajak marketplace ini telah melibatkan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak. Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa DJP telah berulang kali berkomunikasi dengan asosiasi dan platform e-commerce sejak awal perumusan kebijakan.
Komunikasi ini dilakukan melalui mekanisme partisipasi yang adil (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masukan dan perspektif dari pelaku industri niaga elektronik dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi.
Keterlibatan aktif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga adil dan tidak memberatkan para pelaku usaha di ekosistem digital.
Sumber: AntaraNews