Ini Kebijakan Perpajakan 2026, Wajib Pajak Harus Tahu
Pemerintah menyiapkan kebijakan perpajakan 2026 tanpa menaikkan tarif. Salah satunya pemungutan pajak e-commerce yang mulai berlaku Februari 2026.
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor perpajakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pajak nasional tanpa menambah jenis pungutan baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku.
Fokus kebijakan meliputi perbaikan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyesuaian regulasi agar sejalan dengan standar dan praktik internasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dilakukan secara berkelanjutan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda pemerintah dalam waktu dekat.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Pajak E-commerce Berlaku Februari 2026
Salah satu kebijakan yang telah memiliki jadwal penerapan adalah pemungutan pajak bagi pedagang di platform perdagangan elektronik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada Februari 2026.
“(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10).
Pemungutan pajak e-commerce sebelumnya sempat ditunda. Pemerintah menunggu pemulihan daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Nantinya, pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Pemerintah juga masih memantau dampak perputaran dana sekitar Rp200 triliun yang disalurkan ke perbankan BUMN terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan.