Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah dilantik di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (08/9).
Menurut Purbaya, sistem perpajakan yang saat ini berlaku dinilai cukup efektif untuk menghimpun pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Prioritas utamanya kini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkorelasi positif dengan pendapatan negara.
Kebijakan ini mengindikasikan kelanjutan fokus pemerintah pada optimalisasi penerimaan dari sistem yang ada, bukan dengan menciptakan beban pajak baru. Ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan masyarakat terkait stabilitas kebijakan fiskal ke depan.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Menkeu Purbaya: Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Efisiensi Anggaran
Purbaya Yudhi Sadewa, setelah resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menyoroti peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu prioritas utamanya. Ia meyakini bahwa pertumbuhan yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu adanya pungutan pajak baru.
"Menurut saya pribadi, selama ini gak usah (ada pungutan pajak baru)," kata Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan. Ia menambahkan, "Dengan sistem yang ada pun, kalau pertumbuhannya bagus, anggap tax to GDP ratio-nya konstan, income-nya kenceng juga."
Selain itu, Purbaya juga bertekad mengatasi perlambatan ekonomi dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara. Ia optimis masalah perlambatan ekonomi dapat diatasi dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan, dengan memastikan dana yang terserap tidak mengganggu sistem perbankan nasional.
Advertisement
Purbaya juga mengungkapkan pesan dari Presiden Prabowo yang diterimanya, yaitu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan menyejahterakan rakyat semaksimal mungkin. "Pokoknya ciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik, sejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Kita gak boleh gagal dengan program-program yang menyejahterakan rakyat kita. Itu yang akan saya kerjakan," ujar Purbaya.
Advertisement
Strategi Penerimaan Negara Tanpa Pungutan Pajak Baru: Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan yang diusung oleh Menkeu Purbaya ini sejalan dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru pada tahun ini maupun pada tahun 2026, meskipun target pendapatan negara mengalami kenaikan.
"Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual. Ini menunjukkan konsistensi dalam pendekatan fiskal pemerintah.
Untuk mencapai target penerimaan negara, pemerintah menempuh berbagai strategi lain. Fokus utama adalah perbaikan sistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ini termasuk upaya digitalisasi dan penyempurnaan regulasi yang ada.
Advertisement
Khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan perhatian khusus. Sri Mulyani memastikan UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, usaha dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen, memberikan keringanan yang signifikan.
Sumber: AntaraNews