Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak Pedagang Online, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan alasan untuk menunda penerapan pajak terhadap para pedagang yang beroperasi di e-commerce.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk untuk menunda pemungutan pajak bagi para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce. Keputusan ini diambil karena beliau ingin memastikan bahwa daya beli masyarakat terlebih dahulu pulih sebelum pajak diterapkan.
Rencananya, pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5 persen akan dikenakan kepada pedagang di e-commerce. Purbaya juga menyatakan bahwa ia menunggu dampak dari aliran dana sebesar Rp200 triliun ke bank BUMN agar dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Kita tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan yang tadi uang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan lagi," ungkap Purbaya dalam Media Briefing yang berlangsung di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada hari Jumat (26/9).
Ia menambahkan bahwa saat ini tim dari Kemenkeu telah melakukan pengujian sistem untuk pemungutan pajak e-commerce, dan beberapa aspek dari sistem tersebut sudah siap untuk diterapkan. Seluruh marketplace diharapkan akan menjadi objek penerapan pajak ini, namun tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian," jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan pajak ini tidak mengganggu kemampuan masyarakat untuk berbelanja sebelum kondisi ekonomi membaik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Strategi Pajak untuk E-Commerce
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah suatu kewajiban baru. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menata sistem perpajakan digital agar lebih teratur dan rapi.
Menurut Sri Mulyani, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah administrasi dan memperjelas posisi perpajakan bagi pelaku usaha digital. Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem ekonomi digital, pemerintah merasa perlu untuk memperbarui sistem perpajakan agar lebih sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (29/7).
Dasar Hukum
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Dalam peraturan tersebut, marketplace diharuskan untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang yang memenuhi syarat tertentu.
Marketplace tidak hanya berfungsi sebagai perantara dalam jual-beli, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan menggunakan pendekatan berbasis data. Pemerintah berupaya untuk membuat sistem perpajakan lebih inklusif, mudah diimplementasikan, dan selaras dengan perkembangan digital yang ada saat ini.
Pedagang yang Dikenakan Pajak
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dinyatakan bahwa para pedagang dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor mereka. Besaran pajak tersebut dihitung berdasarkan total penjualan sebelum adanya potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.
Para pedagang diwajibkan untuk mengirimkan surat pernyataan mengenai omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) dari regulasi yang sama.