Marketplace Wajib Pungut Pajak Penjual Online, Asosiasi E-commerce Buka Suara
Asosiasi ecommerce buka suara terhadapan pemberlakuan pungutan pajak yang dilakukan platform ke penjualnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung upaya pemerintah memperkuat kepatuhan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, tetapi meminta masa transisi memadai dan sosialisasi menyeluruh sebelum aturan berlaku penuh.
PMK 37/2025 mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik. Artinya, pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan penjual kini dialihkan ke platform digital.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce. Namun kami baru menerima salinan resminya pada 14 Juli 2025 dan masih mempelajari isinya,” kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam siaran persnya, Selasa (15/7).
idEA menegaskan kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, tetapi menuntut kesiapan sistem marketplace agar penjual bisa mengunggah dokumen omzet ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjual wajib mencetak, menandatangani, dan membubuhkan meterai pada surat pernyataan omzet.
“Marketplace tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet, tapi harus menyediakan sistem untuk mendukung proses ini. Ini perlu edukasi dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” lanjut Budi.
Menurut idEA, penerapan aturan tersebut berpotensi menghadirkan tantangan administratif, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan sistem pajak digital. Asosiasi meminta masa transisi setidaknya satu tahun agar marketplace dan penjual dapat beradaptasi.
Selain itu, meskipun beban pajak secara formal ditanggung penjual, dalam praktiknya ada potensi biaya tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.
idEA juga menekankan perlunya pendekatan kontekstual yang sesuai dengan ekosistem digital Indonesia, meski kebijakan serupa sudah diterapkan di negara lain seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari DJP, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif. Kami terbuka berdialog agar kebijakan ini diterapkan adil dan proporsional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tegas Budi.
PMK 37/2025 menjadi salah satu langkah pemerintah memperluas basis penerimaan negara dari sektor perdagangan digital yang terus tumbuh pesat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan platform marketplace, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya, untuk memungut pajak dari pedagang atau toko online yang berjualan di platform mereka.
Nantinya, marketplace akan mengenakan potongan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku per 14 Juli 2025.