UMKM di E-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Ini Kriterianya
Dengan sistem baru ini, marketplace yang ditunjuk akan memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e‑commerce atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi merchant di sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mekanisme ini merupakan bentuk shifting, yakni pergeseran tanggung jawab pemungutan dari pedagang daring ke marketplace. Dengan sistem baru ini, marketplace yang ditunjuk akan memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh atas transaksi merchant, sehingga memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban pajak secara otomatis.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi,” jelas Rosmauli, dilansir dari Antara, Kamis (26/6) .
Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh 22, sesuai Undang‑Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rosmauli menegaskan, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memudahkan administrasi, dan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antar pelaku usaha tanpa memberlakukan pajak baru.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menutup celah ekonomi tersembunyi (shadow economy) dari pelaku usaha e‑commerce yang kurang paham atau enggan berurusan dengan prosedur pajak yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, diharapkan kepatuhan dapat mendorong sumbangan pajak yang proporsional sesuai kapasitas usaha,” tambah Rosmauli.
Regulasi ini masih dalam tahap finalisasi dan telah melalui proses meaningful participation, yakni diskusi substansial bersama pemangku kepentingan termasuk pelaku e‑commerce dan instansi terkait.
Rosmauli menilai respons atas rencana ini cukup positif, dan pemerintah akan menyampaikan kebijakan secara terbuka dan transparan setelah resmi dijatuhkan.