Pedagang Online di E-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Ternyata Ini Tujuan di Balik Aturannya
Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu memaparkan rencana penarikan pajak dari para pedagang online oleh platform e-commerce. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dari sektor perpajakan.
Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online. Sebab, pemerintah belum bisa merekap penerimaan pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Jadi intinya kalau perdagangan itu kan melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Kalau elektronik kan enggak ada masalah ya, semua pakai faktur, sebagainya terdata," ujar Wamenkeu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
"Yang PMSE ini kan belum ada datanya lah. Jadi kita menugaskan pada platform untuk mendata, siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE ini," dia menekankan.
Menurut dia, sistem penarikan pajak ini tidak berbeda dengan rencana sebelumnya yang pernah pemerintah gaungkan pada 2018 silam. Wacana ini sempat muncul lewat adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce), namun kemudian dibatalkan.
"Jadi tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru. Dan itu kan ketentuan mengenai tarifnya," kata Anggito.
Tak Ada Pajak Ganda
Anggito menyatakan, pemerintah tidak akan melipatgandakan pungutan pajak bagi pedagang online, yang juga berdagang secara offline. Lantaran, tujuan menarik pajak e-commerce ini adalah untuk melakukan pendataan.
"Kalau perdagangan itu kan per jenis transaksi. Anda beli, kena. Kalau yang offline, Anda beli baju, kan kena PPN, bayar PPN. Tapi kalau yang di PMSE kan kita enggak tahu, karena enggak ada datanya, informasinya juga engak ada," bebernya.
"Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Yang kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah, gitu, antara yang online sama offline," dia menegaskan.
Kapan Aturannya Terbit?
Kendati begitu, Anggito belum bisa memastikan kapan aturan baru soal perpajakan di sektor e-commerce ini bakal terbit. Sehingga, dia tak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
"Itu kan kebijakannya belum diterbitkan ya, jadi tunggu dulu ya. Makanya saya belum bisa jawab, karena itu belum dikeluarkan," pungkas dia.
Menurut bocoran yang beredar, pemerintah nantinya bakal meminta platform e-commerce sebesar 0,5 persen, dari hasil penjualan pada pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.