Pemerintah Janjikan Pajak Lebih Mudah Lewat Marketplace, Tapi Ada Syaratnya
Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ternyata disambut baik oleh banyak pelaku usaha daring.
Kementerian Keuangan berencana menjadikan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini lebih bersifat strategis dan jangka panjang, dengan fokus tujuan utamanya adalah membangun sistem perpajakan yang lebih patuh dan efisien secara administratif.
"Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan," ujar Yon dalam Media Briefing di Jakarta, ditulis Selasa (15/7).
Menurut Yon, dampak signifikan dari kebijakan ini baru akan terlihat dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan kata lain, manfaat utama dari kebijakan ini tidak terletak pada nilai pungutan saat ini, tetapi pada pembentukan perilaku patuh terhadap pajak di masa depan.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi ekosistem perpajakan digital. Penunjukan marketplace merupakan instrumen untuk menyederhanakan alur pemenuhan kewajiban pajak, terutama bagi pelaku usaha daring.
"Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran," ujarnya.
Maka dengan tarif pungutan hanya sebesar 0,5%, Yon menegaskan bahwa skema ini bukanlah jenis pajak baru. Namun demikian, efek psikologis dan administratif yang ditimbulkan cukup besar, karena mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari pelaku usaha daring (merchant) di berbagai platform digital.
Pelaku Usaha Sambut Baik Skema Pemotongan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ternyata disambut baik oleh banyak pelaku usaha daring. Berdasarkan diskusi dan pengamatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, banyak merchant justru merasa terbantu dengan sistem pemotongan langsung. Skema ini dinilai dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
"Merchant ini menjadi lebih mudah kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant, banyak sekali merchant yang juga ingin diperlakukan sama gitu, kalau bisa dipotong pajaknya sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan," jelasnya.
Keinginan ini muncul karena sebagian besar pelaku UMKM digital belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak mereka, serta menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaannya.
Merchant Wajib sampaikan data ke platform digital pemungut Pajak
Melalui PMK-37/2025, merchant atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace wajib menyampaikan data kepada platform digital sebagai dasar pemungutan PPh.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Selain itu, pihak marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.