Menteri UMKM: Belum Ada Pembahasan Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Hngga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan pajak untuk penjual di e-commerce.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (PMSE).
Namun, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut di kementeriannya.
"Saya terus terang nggak tahu ya. Sampai sejauh ini belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak. Nggak ada itu, itu dulu ya," kata Maman saat ditemui media di Jakarta, Jumat (11/7).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya terlibat dalam konteks pendataan dan monitoring jumlah pelaku UMKM yang melakukan onboarding ke platform digital.
“Tapi kalau isu soal pemungutan pajak oleh e-commerce, terus terang saya belum mendengar aspirasi soal itu,” ujarnya.
Sementara itu, DJP menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukan merupakan skema pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme dari pembayaran pajak mandiri ke sistem pemungutan otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Romauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pedagang online.
"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," kata Romauli dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Menurutnya, sistem pemungutan oleh marketplace akan membantu pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan terintegrasi. Adapun pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPh sesuai aturan yang berlaku.