DPD RI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak **Revisi UU Perlindungan Konsumen** untuk beradaptasi dengan pesatnya ekonomi digital. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai belum efektif menghadapi transaksi online dan penipuan daring. A
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Ketua Komite III, Filep Wamafma, secara tegas mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan kompleks yang muncul akibat perkembangan pesat ekonomi digital. Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dianggap tidak lagi relevan dalam mengakomodasi dinamika perdagangan modern.
Pembaruan undang-undang tersebut sangat krusial mengingat transaksi berbasis sistem elektronik atau e-commerce kini mendominasi aktivitas jual beli. Filep Wamafma menyatakan bahwa undang-undang yang awalnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung dunia usaha, kini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks.
Dorongan revisi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif, khususnya dalam melindungi konsumen di era digital. Hal ini diharapkan dapat menyeimbangkan posisi konsumen yang seringkali lemah di hadapan pelaku usaha, terutama dalam transaksi daring.
Urgensi Pembaruan Regulasi di Era Digital
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah berusia lebih dari dua dekade dan dirasa belum mampu mengakomodasi dinamika perdagangan modern. Regulasi ini awalnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, namun kini menghadapi tantangan baru yang lebih kompleks di tengah perkembangan ekonomi digital.
Ada sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi secara memadai oleh undang-undang tersebut. Ini termasuk transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi konsumen, maraknya kasus penipuan daring, serta lemahnya mekanisme pengembalian barang dalam transaksi elektronik.
Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Jumlah pengaduan ini mencerminkan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.
Menciptakan Keseimbangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Posisi konsumen Indonesia masih relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha, terutama dalam ekosistem ekonomi digital yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara kedua belah pihak.
Revisi undang-undang ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.
Filep Wamafma juga menekankan bahwa revisi undang-undang harus mempertimbangkan standar global dan perkembangan teknologi terbaru. Ini mencakup produk berbasis teknologi seperti kendaraan listrik dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang memerlukan kerangka perlindungan konsumen yang spesifik.
Peran Kelembagaan dan Prolegnas Prioritas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. RUU ini menempati nomor urut 119, menunjukkan urgensi dan komitmen legislatif untuk segera membahasnya.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga perlu memperkuat kelembagaan di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penguatan ini penting agar BPSK mampu memberikan perlindungan secara optimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: AntaraNews