DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Perkoperasian Pusat dan Daerah demi Ekonomi Kekeluargaan

DPD RI melalui BULD menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong ekonomi kekeluargaan dan mengatasi tumpang tindih aturan yang krusial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Perkoperasian Pusat dan Daerah demi Ekonomi Kekeluargaan
DPD RI melalui BULD menyoroti perlunya Penyelarasan Regulasi Koperasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi tumpang tindih dan kebingungan hukum yang menghambat pengembangan koperasi. (AntaraNews)

Manado – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi perkoperasian. Penyelarasan ini diperlukan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kondusif. Hal ini disampaikan dalam konsultasi publik di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (10/4).

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah di lapangan, mulai dari kebingungan dinas hingga potensi risiko hukum bagi kepala desa. Oleh karena itu, DPD RI mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Uji publik ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan tersebut terutama terkait percepatan revisi UU Perkoperasian, khususnya dalam aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Hal ini krusial untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BULD DPD RI telah melakukan pemantauan intensif di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Pemantauan ini melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat yang diperkuat melalui uji publik. Hasilnya menunjukkan adanya tiga persoalan utama yang menghambat pengembangan koperasi di daerah.

Pertama, adanya potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan koperasi. Kedua, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama yang sudah berjalan. Ketiga, tumpang tindih regulasi dengan entitas ekonomi desa lainnya, terutama sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Stefanus Liow menjelaskan bahwa dinas koperasi di daerah sering mengalami kebingungan dalam menerapkan regulasi. Pengurus koperasi juga tidak sepenuhnya memahami aturan yang berlaku, sementara kepala desa khawatir terjerat masalah hukum. Kondisi ini bukan karena kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat dan tidak selaras.

Instruksi Presiden (Inpres) saat ini tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi administratif atau konsekuensi hukum. Hal ini menyebabkan Inpres tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk kebijakan perkoperasian. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 menjadi sangat mendesak.

Penyelarasan regulasi perkoperasian ini penting untuk menegaskan posisi koperasi sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, seluruh kebijakan baik di pusat maupun daerah dapat berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ini akan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Revisi undang-undang juga akan memberikan kejelasan hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, revisi akan memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dengan BUMDes, menghindari duplikasi peran dan fungsi. Kebijakan yang jelas akan mendorong peningkatan kualitas koperasi secara keseluruhan.

Melalui uji publik yang komprehensif, BULD DPD RI merumuskan enam rekomendasi strategis. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan pengembangan koperasi di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan koperasi.

Rekomendasi pertama adalah mendorong percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992. Kedua, memperkuat dasar hukum program KDMP. Ketiga, memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes. Keempat, mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas, bukan hanya kuantitas.

Selain itu, DPD RI juga mendorong penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi. Terakhir, memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD), untuk menjaga keberlanjutan dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi