Marak Produk Ilegal di Media Digital, DPR Dorong UU Perlindungan Konsumen
Gus Rivqy mengkhawatirkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen jika produk-produk ilegal tersebut tetap beredar di pasar digital.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru harus memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dari serbuan produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru mesti melindungi konsumen dari pemasaran produk ilegal di media digital,” tegas Gus Rivqy sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait jutaan barang impor ilegal asal Tiongkok milik PT Asiaalum Trading Indonesia. Barang-barang tersebut berupa alat penghisap debu, sarung tangan, kapak, perkakas, barang elektronik, dan pakaian, yang sebagian besar dipasarkan lewat platform media sosial commerce seperti TikTok.
Gus Rivqy mengkhawatirkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen jika produk-produk ilegal tersebut tetap beredar di pasar digital. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena produk yang dipasarkan tidak sesuai ketentuan dan tidak jujur terhadap konsumen.
“Artinya para pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak menjual atau memasarkan produk mereka kepada konsumen dengan jujur sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, catatan pentingnya juga adalah pengawasan platform masih cukup lemah, karena meloloskan pemasaran produk ilegal,” tegas Gus Rivqy.
Banyak Konsumen Rugi
Lebih lanjut, legislator dari PKB itu menyampaikan regulasi perlindungan konsumen yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik soal penjualan produk ilegal melalui media digital. Ia menyebut, pelanggaran oleh pelaku usaha di dunia digital saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dapat dilihat pada pasal 9 UU ITE yang bunyinya pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,” jelas Gus Rivqy.
Gus Rivqy menegaskan, dirinya akan mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru mencakup pengaturan komprehensif terkait pemasaran produk di media digital. Ia mendorong keterlibatan aktif dari platform digital dan e-commerce untuk duduk bersama menyusun regulasi.
Selain isu produk ilegal, politisi asal Dapil Jatim IV (Jember – Lumajang) itu menyoroti ketimpangan relasi antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya dalam penyelesaian sengketa di ruang digital. Ia menyebut banyak konsumen yang dirugikan justru berbalik dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mirisnya lagi, Gus Rivqy menambahkan, meskipun konsumen telah mengalami kerugian akibat produk ilegal atau jasa yang melanggar ketentuan, masih banyak dari mereka yang tidak mendapatkan ganti rugi. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya, serta minimnya tanggung jawab pelaku usaha.
“Jadi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu diantaranya adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tandas Gus Rivqy.