Maraknya Produk Murah Online Dinilai Merugikan Pedagang Kecil
Pemerintah diharapkan membatasi penjualan produk murah di platform online, karena hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Anggota Komisi VI DPR, Zulfikar Hamonangan, menginginkan agar pemerintah mengambil langkah untuk membatasi penjualan produk murah secara daring.
Hal ini dianggap penting karena dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Zulfikar menyampaikan pandangannya.
Dia menyoroti kondisi Pasar Tanah Abang yang kini semakin sepi, walaupun selama bertahun-tahun tempat tersebut dikenal sebagai pusat perputaran ekonomi rakyat dan barometer perdagangan tekstil nasional.
"Dulu Tanah Abang penuh pedagang dan pembeli dari seluruh Indonesia. Sekarang sepi. Kalau Tanah Abang sepi, artinya ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja," ujar Zulfikar.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai bahwa peningkatan penjualan produk murah secara online, terutama pakaian, telah berakibat pada penurunan omzet pedagang kaki lima dan UMKM yang cukup drastis.
Menurutnya, hampir semua transaksi barang murah kini beralih ke platform digital tanpa adanya regulasi yang mendukung pelaku usaha kecil.
Zulfikar mengusulkan agar ada pembatasan mengenai harga dan jenis produk yang dapat dijual secara online.
Ia menyarankan agar barang-barang dengan harga terjangkau tetap diprioritaskan untuk dijual di pasar tradisional dan sentra UMKM.
"Produk-produk murah jangan semuanya dijual online. Harus ada keberpihakan. Bisa dibatasi, misalnya hanya barang di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, agar pedagang kecil tetap hidup," tegasnya.
Kritik Masuknya Produk Impor Murah
Zulfikar juga mengemukakan kritik terhadap masuknya produk impor murah dan pakaian bekas yang dianggap memperburuk situasi bagi pedagang lokal.
Hal ini berdampak pada persaingan usaha dan kesehatan masyarakat. Ia bahkan menantang Menteri Perdagangan untuk melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tanah Abang agar dapat melihat kondisi yang sebenarnya.
"Kalau perlu, Pak Menteri sidak ke Tanah Abang. Lihat sendiri sepinya pembeli hari ini," ungkap Zulfikar.
Dalam rapat tersebut, Zulfikar menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menghentikan impor pakaian bekas. Barang sitaan berupa pakaian bekas impor akan ditarik dan dimusnahkan karena statusnya yang ilegal.
"Menjual pakaian bekas impor adalah perbuatan melawan hukum. Negara harus tegas melindungi ekonomi rakyat dan memastikan keadilan sosial," tambahnya.
Sikap tegas pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pedagang lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Pembatasan Produk Murah di Online
Zulfikar menegaskan bahwa pembatasan penjualan produk murah secara daring adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi digital dan keberlangsungan pedagang kecil. Hal ini sejalan dengan amanat Pancasila dan konstitusi.
"Negara tidak boleh kalah oleh pasar. Jika dibiarkan tanpa regulasi yang adil, perdagangan digital justru akan mematikan pedagang kecil. Pemerintah harus hadir memastikan keseimbangan agar UMKM tetap hidup dan ekonomi rakyat tetap bergerak," pungkas Zulfikar.