Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Dalam revisinya, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (25/9).
Seperti pedagang lokal yang selama ini berjualan lewat TikTok Shop, tidak setuju dengan larangan ini. Bahkan, mereka gencar menyerukan tanda pagar #KamiUMKMdiTikTok sebagai tanda ketidaksetujuan itu.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, harusnya para pemengaruh (influncer) dan seller yang melakukan pembelaan secara masif terhadap Tiktok Shop di berbagai kanal media sosial mendukung langkah kebijakan pemerintah.
Merdeka.com
Karena aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan diteken dalam waktu dekat, justru ini menjadi titik tengah.
Heru menegaskan, sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah sangat tegas. Bahwa harus adanya pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce.
Merdeka.com
Diketahui, seruan tersebut disebar melalui aplikasi Whatsapp. Pesan itu, pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce.
Berikut isi pesan yang diterima:
Halo selamat malam team, Kami memahami bahwa berita terkini tentang TTS di ID mungkin mengkhawatirkan dan kami secara aktif menangani masalah tersebut. TikTok Shop merupakan tempat khusus bagi masyarakat Indonesia untuk menjelajah, berbelanja, hingga mengembangkan bisnisnya.
Dukungan TikTok Shop terhadap penjual lokal dan komunitas tidak tergoyahkan. Goals kita masih lebih jauh dari itu: TikTok Shop berharap dapat berkontribusi terhadap pembangunan jangka panjang UMKM dengan kemampuan inovatif kami, membantu lebih banyak UMKM untuk berpartisipasi secara setara dalam proses digitalisasi. Tanpa paksaan, apabila Bapak/Ibu ingin menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap TikTok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform ini.
Anda dapat melakukan nya melalui Short Video: Hashtag: #KamiUMKMdiTikTok Tag @Jokowi (highly recommended) Video tersebut dapat disebar pada platform: TikTok, Instagram and Twitter Content dapat berupa: Emotional Content (pendapat mengenai issue ini), Rational (fokus kepada inovasi masa depan), Regular Content (story telling bagaimana Tiktok membantu kehidupan para seller dan UMKM sekitar) Setiap user diharapkan untuk post video lebih dari 1x Diharapkan video ini dapat segera diupload pada social media agar segera meredam issue ini dalam 1x24jam Thank you team buat dukungannya untuk TTS.
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaDibukanya TikTok Shop ini bertepatan pada momentum perayaan Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas 12.12.
Baca SelengkapnyaTikTok telah menggandeng Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya