Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Dalam revisinya, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (25/9).

Keputusan ini pun menimbulkan banyak pro dan kontra.

Seperti pedagang lokal yang selama ini berjualan lewat TikTok Shop, tidak setuju dengan larangan ini. Bahkan, mereka gencar menyerukan tanda pagar #KamiUMKMdiTikTok sebagai tanda ketidaksetujuan itu.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, harusnya para pemengaruh (influncer) dan seller yang melakukan pembelaan secara masif terhadap Tiktok Shop di berbagai kanal media sosial mendukung langkah kebijakan pemerintah.

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

"Tidak perlu lah TikTok mengadvokasi aturan, karena tiap negara punya aturan sendiri. Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia," kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2023).

Merdeka.com

Karena aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan diteken dalam waktu dekat, justru ini menjadi titik tengah.

Heru menegaskan, sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah sangat tegas. Bahwa harus adanya pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce.

"Dan, ada keberpihakan gimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan medsos dan ecommerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama," kata Heru.

Merdeka.com

Diketahui, seruan tersebut disebar melalui aplikasi Whatsapp. Pesan itu, pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce.

Berikut isi pesan yang diterima:

Halo selamat malam team, Kami memahami bahwa berita terkini tentang TTS di ID mungkin mengkhawatirkan dan kami secara aktif menangani masalah tersebut. TikTok Shop merupakan tempat khusus bagi masyarakat Indonesia untuk menjelajah, berbelanja, hingga mengembangkan bisnisnya.

Dukungan TikTok Shop terhadap penjual lokal dan komunitas tidak tergoyahkan. Goals kita masih lebih jauh dari itu: TikTok Shop berharap dapat berkontribusi terhadap pembangunan jangka panjang UMKM dengan kemampuan inovatif kami, membantu lebih banyak UMKM untuk berpartisipasi secara setara dalam proses digitalisasi. Tanpa paksaan, apabila Bapak/Ibu ingin menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap TikTok Shop dan mengungkapkan pemikirannya pada platform ini.

Anda dapat melakukan nya melalui Short Video: Hashtag: #KamiUMKMdiTikTok Tag @Jokowi (highly recommended) Video tersebut dapat disebar pada platform: TikTok, Instagram and Twitter Content dapat berupa: Emotional Content (pendapat mengenai issue ini), Rational (fokus kepada inovasi masa depan), Regular Content (story telling bagaimana Tiktok membantu kehidupan para seller dan UMKM sekitar) Setiap user diharapkan untuk post video lebih dari 1x Diharapkan video ini dapat segera diupload pada social media agar segera meredam issue ini dalam 1x24jam Thank you team buat dukungannya untuk TTS.

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Kembali Dibuka, TikTok Shop Bisa Langgar Aturan Pemerintah
Kembali Dibuka, TikTok Shop Bisa Langgar Aturan Pemerintah

Dibukanya TikTok Shop ini bertepatan pada momentum perayaan Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas 12.12.

Baca Selengkapnya
TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?
TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?

TikTok telah menggandeng Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah

Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya