Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak melawan terkait keputusan pemerintah. Dia menduga Tiktok berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mengingat beleid itu melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.
"Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi," kata Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (28/9).
Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan. Apalagi jika platform asal China ini dipakai untuk melakukan transaksi langsung.
merdeka.com
Memisahkan media sosial dan e-commerce untuk membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
ungkap Bahlil.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," kata Teten melalui akun Instagramnya @tetenmasduki_.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Mendag menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui e-commerce.
Luhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia sosial tengah dihebohkan dengan aksi seleb tiktok yang melabrak anak magang. Karena ini, sang suami yang ternyata seorang polisi dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri pada Minggu (10/12) menjadi sorotan utama media sosial. Egy pun menjadi sorotan media, yuk simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKeduanya dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara lantaran kerap membagikan momen kebersamaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria kelahiran 1969 pernah membentuk kelompok anak muda antara 7 hingga 15 tahun di kampungnya.
Baca SelengkapnyaRachmat tidak menjawab pertanyaan awak media terkait kapan kemungkinan Menko Luhut untuk kembali ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPotret lawas pemuda bertopi sukses jadi sorotan di media sosial Tiktok. Sosoknya belakangan diketahui sebagai orang penting di TNI AU.
Baca SelengkapnyaVideo berdurasi 3 menit 22 detik itu diunggah oleh salah satu akun TikTok, serta dimuat keterangan sebagai berikut:
Baca Selengkapnya