
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik, akan diteken pada hari ini, Senin (25/9) sore.
Dalam aturan tersebut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Keluarnya aturan tersebut, Juru Bicara Tiktok Indonesia mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.
Dia menilai bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Pihaknya pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Sebagai informasi, Mendag Zulhas menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Merdeka.com
Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaProduk di TikTok Shop dijual dengan harga sangat murah, sehingga UMKM lokal susah bersaing.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia karena mematikan UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaJika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.
Baca Selengkapnya