Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

Pemerintah Bantah Ada Peran <br>E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop 

Pemerintah Bantah Ada Peran
E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop 

Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Tidak Ada Peran Pihak Lain Dibalik Penutupan TikTok Shop 

Pemerintah resmi melarang operasional TikTok Shop dalam satu platform TikTok (social commerce). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membantah ada peran e-commerce (Niaga elektronik) lain dibalik larangan penjualan TikTok Shop dalam satu platform TikTok.

"Enggak juga lho," kata Isy kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).

Dia menerangkan, penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Mengingat regulasi tersebut melarang penjualan barang impor dibawah USD100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500) untuk melindungi produk UMKM lokal.

"(Yang lain) kan terkena juga dengan aturan market place minimal 100 USD juga," tegasnya.

Oleh karena itu, dia memastikan penerbitan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak hanya menyasar TikTok Shop yang tengah naik daun.

Menurut Isy, regulasi ini murni bertujuan mengatur transaksi perdagangan secara elektronik agar lebih adil.

Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

"Jadi ini mengatur bukan untuk satu penyelenggara platform, tapi untuk semuanya," kata Isy.

Ini Isi Lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023<br>

Ini Isi Lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.

"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Tak hanya itu saja, dalam Permendag juga diatur mengenai pembatasan minimum barang yang boleh di taruh dalam marketplace khusus yang cross border hanya USD100 dolar. 

Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.

Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.

Disisi lain, dengan dilakukannya revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag 50 tahun 2023 tersebut untuk mencegah barang-barang impor ilegal masuk ke tanah air.

"Jangan sampai ada barang impor masuk ilegal, nah itu yang mau kita atur dan itu salah satunya juga akan dibahas dalam revisi permendag,"

kata Jerry mengakhiri.

TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin
TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop ditutup beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah

Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Bakal Ketemu Bos TikTok Pekan Ini, TikTok Shop Kembali Buka?
Menkop Teten Bakal Ketemu Bos TikTok Pekan Ini, TikTok Shop Kembali Buka?

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok Mau Buka E-Commerce di RI, Menkop Teten: Oke Lah, Income-nya Juga Besar Rp8,4 T per Bulan
TikTok Mau Buka E-Commerce di RI, Menkop Teten: Oke Lah, Income-nya Juga Besar Rp8,4 T per Bulan

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan

TikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?
TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?

TikTok telah menggandeng Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce.

Baca Selengkapnya