Pemerintah Bantah Ada Peran
E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Pemerintah resmi melarang operasional TikTok Shop dalam satu platform TikTok (social commerce). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membantah ada peran e-commerce (Niaga elektronik) lain dibalik larangan penjualan TikTok Shop dalam satu platform TikTok.
Dia menerangkan, penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Mengingat regulasi tersebut melarang penjualan barang impor dibawah USD100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500) untuk melindungi produk UMKM lokal.
Oleh karena itu, dia memastikan penerbitan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak hanya menyasar TikTok Shop yang tengah naik daun.
Menurut Isy, regulasi ini murni bertujuan mengatur transaksi perdagangan secara elektronik agar lebih adil.
"Jadi ini mengatur bukan untuk satu penyelenggara platform, tapi untuk semuanya," kata Isy.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.
kata Jerry mengakhiri.
TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop ditutup beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaTikTok telah menggandeng Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce.
Baca Selengkapnya