
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Pelarangan TikTok Shop di Indonesia menuai polemik. Bahkan, Manajemen TikTok bersikukuh mengklaim bahwa media sosial tersebut memiliki izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya.
Meski demikian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan Izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama menteri perdagangan.
"TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE)," terangnya.
"Ketiga kegiatan yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok," sambung Isy Karim.
Merdeka.com
Pada Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. Sehingga, baik KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan dibantahnya izin tersebut, maka operasional TikTok Shop adalah ilegal.
Merdeka.com
"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang. Karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan tiktok shop," tandasnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca Selengkapnya