Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menilai, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

Menurutnya, lewat Permendag No.31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah seperti dibuat tak berdaya dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.


"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," tegas Kamilov, Selasa (9/1/2024).

Dia menilai, Permendag 31/2023 telah mengatur bahwa platform media sosial tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," sambungnya.


Dia curiga, Tiktok sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.

Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil-menengah juga akan terdampak sangat dalam.


Selain itu, dia juga menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di mana Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.

"Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.


"Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya, dan akan timbul kerusakan yang masif apabila terbiarkan tanpa ada yang mengawasi dan mematuhinya," kata Kamilov.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Merdeka.com

Dalam aturan itu jelas-jelas ditekankan bahwa tidak diperbolehkan praktik social commerce. 

Saat ini pemerintah menerapkan prinsip multi channel. Jika media sosial ingin melakukan praktik jual beli maka harus memiliki izin e-commerce.

Dalam praktiknya saat ini, TikTok yang izinnya adalah media sosial masih menjalankan bisnis jual beli atau e-commerce dengan dibukanya kembali TikTok Shop ini meskipun sudah menggandeng Tokopedia.

"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya plafomrnya di Tokopedia bukan di Tiktok," jelas dia dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta.

Namun, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok, yang mana platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," tambah Teten.

Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna

Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
Baca Juga