Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial (Merdeka.com)

Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim meminta TikTok Shop untuk memindahkan transaksinya di sosial media (sosmed) dalam waktu 3 bulan. 


Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce, di mana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai sosmed dan juga e-commerce.

Padahal, pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


Oleh karenanya, Isy mendesak TikTok yang kini sudah terafiliasi dengan Tokopedia untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023, itu aja yang kita. Pak Menteri (Perdagangan) kasih waktu 3-4 bulan," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, (20/12).

Isy menegaskan, TikTok Shop sebagai social commerce hanya dibatasi untuk promosi. Sedangkan untuk transaksi platform tersebut harus berbentuk e-commerce.


"Sementara kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri, harus punya NPWP dan sebagainya," ungkap dia. 

Dok. Istimewa
Merdeka

"Nah pilihannya kemudian TikTok Shop itu berkolaborasi dengan Tokopedia atau e-commerce dalam negeri. Itu sebenarnya boleh saja, tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," tegas Isy. 

Dok. Istimewa
Merdeka

TikTok Shop lantas diberi waktu tiga bulan agar tidak lagi numpang berjualan sebagai social commerce. Aturan sama juga diberlakukan untuk e-commerce lain yang berasal dari luar negeri. 

Dok. Istimewa
Merdeka.com

"Itu sama dengan e commerce lain kayak Shopee dengan crossborder-nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri si TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," pungkas Isy.

Rekomendasi